Kantor Imigrasi Mataram deportasi WNA Prancis langgar izin tinggal

oleh -50 Dilihat
oleh

Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial GG (34) karena melanggar izin tinggal sebagai tenaga kerja asing (TKA).

“Jadi, GG ini …

Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial GG (34) karena melanggar izin tinggal sebagai tenaga kerja asing (TKA).

“Jadi, GG ini … 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.