BANGUNAN TAK BERIZIN DIBIARKAN BEROPERASI, DPRD KABUPATEN TANGERANG PERTANYAKAN KINERJA DTRB

oleh -37 Dilihat

RADARSERPONG.COM, Kabupaten Tangerang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui OPD terkait menindaklanjuti pemilik bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pelanggaran terhadap peraturan lainnya. Pasalnya saat ini, di Kabupaten Tangerang disinyalir banyak bangunan-bangunan yang diduga tidak mengantongi kelengkapan perizinan.

 

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah perwakilan OPD di Ruang Gabungan, Kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

 

“Bagaimana tindakan pemerintah daerah terhadap bangunan yang sudah berdiri tanpa melalui aturan yang berlaku?. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan ini,” kata Yakub.

 

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tangerang ini mengatakan, bangunan tanpa izin tersebut kian menjamur di Kabupaten Tangerang. Bahkan, bangunan tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak lama, namun dibiarkan begitu saja.

 

“Kinerja DTRB dan OPD terkait lainya patut dipertanyakan. Dalam waktu dekat, kami akan membuat Rekomendasi kepada Bupati agar semua permasalahan ini dapat terselesaikan,” tegas Yakub.

 

Ia menambahkan, RDP tersebut digelar Menindaklanjuti surat aduan dari Lembaga Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) dan LSM BP2A2N DPRD Kabupaten Tangerang. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.