RADARSERPONG.COM, Kabupaten Tangerang — Rencana aksi unjuk rasa bertajuk “Seruan Aksi Jilid II” yang diinisiasi oleh Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) pada hari ini, Kamis 29 Januari 2026, dibatalkan.
Keputusan ini diambil setelah pengurus AMT mengaku menerima panggilan mendadak dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk memberikan keterangan terkait laporan.
Aksi yang sedianya bakal mengepung Gedung Kejari Kabupaten Tangerang tersebut bertujuan menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan Gedung Aset (UPT BMD) dan lahan RSUD Tigaraksa.
Namun, Ketua AMT, Saepul Bahri, mengonfirmasi bahwa pihaknya memilih untuk menjadwalkan ulang pergerakan massa hingga Senin 2 Februari 2026, mendatang.
“Ini pokoknya, kita mau tunda dulu sampai Senin, kita dapet pemanggilan dari kejaksaan,” ujar Saepul Bahri dalam keterangannya.
Saepul menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut disampaikan oleh orang Kejari dan berkaitan langsung dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah mereka layangkan ke pihak korps adhyaksa tersebut.
Meski surat pemanggilan resmi secara fisik belum diterima, AMT memilih kooperatif untuk memenuhi undangan tersebut terlebih dahulu.
“Kalau intimidasi mah, menurut saya mah itu mah enggak jadi persoalanlah, kayak gitu doang mah. Aksi kita tunda, demi kebaikan bersama,” imbuhnya.
Saat dihubungi media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Doni Saputra untuk menanyakan isu itu. Namun hingga berita ini tayang, Doni belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Untuk diketahui, dalam demo yang ditunda tersebut AMT membawa bakal tiga tuntutan utama, yakni:
1. Mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Aset Pengguna Usahaan dan Penyimpanan BMD
2. Mengusut Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa.
3. Menangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (TIM)






