RADARSERPONG.COM — Tarif pelayanan pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seperti yang tertuang dalam Perda disebutkan pengambilan sampah dari sumber ke TPS menggunakan armada dump truck/armroll (kapasitas 6 kubik) Rp210.000 per ritase.
Namun, ironisnya untuk sekali pengangkutan menggunakan armada dump truk ke TPA Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mematok tarif sebesar Rp 500 ribu.
Pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle, (TPS3R) Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Maman mengaku pihaknya harus mengeluarkan biaya Rp 500 ribu setiap menggunakan jasa armada dump truk DLHK Kabupaten Tangerang, untuk sekali pengangkutan sampah.
“Untuk sekali pengangkutan menggunakan armada truk ke TPA Jatiwaringin, kami dipinta Rp 500 ribu, Dalam bulan ini sudah 33 ritase, berarti total biaya angkut yang sudah kami keluarkan sebesar Rp 16,5 juta,” kata Maman, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Maman, besaran tarif pengangkutan sampah tersebut sangat memberatkan pihaknya. Namun meski begitu, Maman mengaku tidak bisa bisa berbuat banyak karena tidak ada pilihan lain.
“Tarif sebesar Rp 500 ribu ini jelas memberatkan, belum lagi kami mempunyai 12 pekerja yang harus di gaji setiap bulan. Tapi ya mau gimana lagi,” ujarnya.
Maman mengungkapkan, TPS 3R Talaga Bestari mulai beroperasi sejak beberapa tahun lalu dan mulai bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada 2025. Namun, ia menilai adanya ketimpangan dukungan dari DLHK.
Lanjut Maman, untuk menutupi biaya operasional dan gaji para pekerja, pihaknya memberlakukan tarif bagi masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPS 3R tersebut.
“Untuk rumah hunian sebesar Rp 15 hingga 30 ribu perbulan. Sedangkan untuk ruko dan tempat usaha sebesar Rp 20 sampai 50 ribu perbulan,” terangnya.
Adapun dalam pemungutan biaya tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga seperti pihak desa/kelurahan atau RT setempat.
“Kalau tidak begitu susah, nunggak terus. Untuk saat ini, yang paling banyak membuang sampah ke TPS ini dari warga Perumahan Telaga Bestari.
Beberapa waktu lalu kami batal bekerjasama dengan pihak dari Desa Talaga, karena tidak sepakat dengan nominal tarif nya,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan radarserpong.com masih berusaha mendapat keterangan resmi dari DLHK Kabupaten Tangerang. ( TIM )






